Kaidah Pokok Haid & Istihadhah
Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi ma yata'allaqu bi Dimaa'in Nisa' karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba'alawi, yang merupakan rujukan masyhur dalam fiqih wanita madzhab Syafi'i.
1. Definisi
- Haid: darah yang keluar dari rahim wanita sehat (bukan karena melahirkan/sakit) pada waktu tertentu.
- Istihadhah: darah penyakit yang keluar dari urat di mulut rahim, di luar waktu haid & nifas.
- Naqo': masa berhenti darah di tengah-tengah masa haid.
2. Batasan Waktu
| Hal | Minimal | Umumnya | Maksimal |
|---|---|---|---|
| Usia mulai haid | 9 tahun qomariyah (kurang sedikit) | — | — |
| Masa haid | 24 jam (sehari semalam) | 6 atau 7 hari | 15 hari 15 malam |
| Masa suci antara 2 haid | 15 hari 15 malam | 23 atau 24 hari | tidak terbatas |
| Masa nifas | setetes (lahdhoh) | 40 hari | 60 hari |
3. Kaidah Qaul Sahbu (Pendapat yang Dipakai dalam Madzhab Syafi'i)
Apabila darah keluar putus-nyambung dan total seluruh waktunya tidak melebihi 15 hari, maka semua darah dan masa berhenti (naqo') di antaranya dihukumi sebagai haid, dengan syarat total keluarnya darah memenuhi minimal 24 jam.
Contoh: keluar darah 3 hari, berhenti 5 hari, lalu keluar darah lagi 2 hari (total rentang 10 hari). Maka 10 hari tersebut seluruhnya dihitung haid.
4. Jika Darah Lebih dari 15 Hari → Mustahadhah
Wanita yang darahnya melebihi 15 hari adalah mustahadhah. Kitab membaginya menjadi 7 macam:
- Mubtadi'ah Mumayyizah (baru pertama haid & bisa membedakan darah kuat-lemah): haidnya = masa darah kuat (selama tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari, & memenuhi syarat tamyiz).
- Mubtadi'ah Ghairu Mumayyizah: haidnya = sehari semalam (24 jam) dari awal keluarnya darah, sisanya istihadhah.
- Mu'tadah Mumayyizah: haidnya = darah kuat (syarat seperti di atas).
- Mu'tadah Ghairu Mumayyizah (ingat kebiasaan): haidnya kembali ke kebiasaan haidnya yang dahulu, baik kadar maupun waktunya.
- Mutahayyirah Mutlaqah (lupa waktu dan bilangan, tanpa tamyiz): seluruh masa wajib ihtiyath — diperlakukan seperti haid dalam larangan sekaligus seperti suci dalam ibadah (wajib mandi tiap fardhu).
- Mutahayyirah Dzakirah lil-Waqt (ingat waktu mulai, lupa bilangan): 24 jam pertama = haid yakin; dari situ hingga genap 15 hari = masa ragu (ihtiyath); sesudahnya = suci yakin.
- Mutahayyirah Dzakirah lil-Adad (ingat bilangan haid, lupa waktu): bagian yang pasti haid hanyalah irisan semua kemungkinan posisi (yaitu 2×bilangan − 15 hari, bila positif) di tengah 15 hari pertama; selebihnya masa ragu (ihtiyath).
Tentang Ihtiyath (Kehati-hatian)
Pada mutahayyirah, sebagian masa tidak bisa dipastikan haid atau suci. Masa ragu itu disebut masa ihtiyath. Pada masa ini wanita:
- Seperti orang haid dalam 6 perkara: jima' (dan bercumbu antara pusar–lutut), membaca Al-Qur'an di luar shalat, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, dan melewatinya.
- Seperti orang suci dalam 5 perkara: shalat, thawaf, puasa, talak, dan mandi (wajib mandi tiap fardhu bila masa itu mungkin terjadi terhentinya darah).
Kasus mutahayyirah termasuk rumit. Kalkulator hanya memberi gambaran zona; keputusan akhir sebaiknya dimusyawarahkan dengan ustadz/ustadzah ahli fiqih nisa'.
5. Syarat Tamyiz (Membedakan Darah)
- Darah kuat tidak kurang dari 24 jam (minimal haid).
- Darah kuat tidak lebih dari 15 hari (maksimal haid).
- Darah lemah tidak kurang dari 15 hari — tetapi syarat ini hanya berlaku bila darah terus-menerus (mustamir). Bila darah lemah berhenti (diikuti suci), syarat ini gugur, sehingga tamyiz tetap sah walau darah lemah kurang dari 15 hari.
- Darah lemah keluar berurutan (tidak diselingi darah kuat lagi di tengahnya).
Tanda darah kuat: hitam, kental, berbau, atau merah pekat. Tanda darah lemah: merah biasa, encer, tanpa bau menyengat. Urutan kekuatan warna: hitam → merah → asyqar (pirang) → kuning → keruh.
6. Nifas (Pasca-Melahirkan)
Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim selesai mengeluarkan kandungan (melahirkan), termasuk bila hanya berupa 'alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sepanjang bidan/qabilah memastikan itu permulaan penciptaan manusia.
Batasan Waktu Nifas
- Minimal: sekejap (lahdhoh).
- Umumnya: 40 hari.
- Maksimal: 60 hari dihitung dari awal terlihatnya darah.
- Bila ada masa berhenti (naqo') di tengah dan jaraknya kurang dari 15 hari, masa berhenti itu tetap dihitung sebagai nifas (qaul ashah). Bila jaraknya 15 hari atau lebih, yang sesudahnya dihitung haid baru.
- Bila darah keluar setelah 60 hari sementara saat lahdhoh ke-60 darah masih ada, wanita ini menjadi mustahadhah fi nifas dan ditarbat ke salah satu dari 7 macam mustahadhah (sama strukturnya dengan mustahadhah fi haid, namun patokan maksimumnya 60 hari, bukan 15).
7 Macam Mustahadhah dalam Nifas
- Mubtadi'ah Mumayyizah: nifasnya = masa darah kuat (selama tidak melebihi 60 hari).
- Mubtadi'ah Ghairu Mumayyizah: nifasnya = sekejap (lahdhoh) saja, lalu menyempurnakan masa suci dari haid sebelum hamil sebagai istihadhah.
- Mu'tadah Mumayyizah: nifasnya = masa darah kuat (syarat sama).
- Mu'tadah Ghairu Mumayyizah: nifasnya kembali ke kebiasaan nifasnya yang dahulu.
- Mutahayyirah Mutlaqah: lupa waktu & lama nifas — seluruh 60 hari wajib ihtiyath.
- Mutahayyirah Dzakirah lil-Waqt: ingat waktu mulai, lupa lama — sekejap pertama nifas yakin, sesudahnya hingga 60 hari ihtiyath.
- Mutahayyirah Dzakirah lil-Adad: ingat lama, lupa waktu — bagian pasti nifas = irisan semua kemungkinan posisi (2×lama − 60 hari, bila positif) di tengah jendela 60 hari.
7. Catatan Penggunaan Kalkulator
- Pastikan tanggal & jam yang dimasukkan akurat.
- Untuk mode nifas, isi tanggal & jam selesai melahirkan, lalu tambahkan periode darah pasca-melahirkan.
- Kalkulator tidak membahas darah keguguran sebelum tanda-tanda penciptaan manusia, atau kondisi medis khusus.
- Untuk mutahayyirah (haid maupun nifas), kalkulator memberi gambaran zona pasti dan zona ihtiyath; keputusan akhir tetap perlu dimusyawarahkan dengan ustadz/ustadzah ahli fiqih nisa'.
Wallaahu a'lam bish-shawab.